WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat membongkar upaya
penyelundupan 8 kardus berisi 220 kilogram ganja.
Barang asal Sumatera itu diselundupkan
di bawah mesin pompa minyak.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Selebgram Cantik Chandrika Chika
Dalam kasus ini, BNN Jabar menetapkan AP (30) sebagai tersangka usai ditangkap di tol Jakarta-Cikampek Kilometer 19 pada Jumat (25/6/2021) lalu.
AP berperan sebagai kurir yang membawa
dan menyimpan ratusan kilo ganja tersebut untuk diedarkan di wilayah Jabar.
"Totalnya ini ada delapan kardus
berisi ganja, dengan berat total 220
kilogram," ucap Kepala BNN Jabar, Brigjen Benny Gunawan, di Kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta,
Kota Bandung, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:
5 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu di Cimanggis Depok
Benny menuturkan, ganja tersebut dibawa AP dari Medan, Sumatera Utara.
BNN lantas mendapatkan informasi
terkait adanya rencana penyelundupan itu menggunakan truk.
Tim dari bidang pemberantasan, yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Bubung Pramiadi, langsung melakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap pelaku.