WAHANANEWS.CO, Palembang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap Bobi Candra (33) yang merupakan pengelola tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Dia terlibat dalam operasi tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, selama lima tahun.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Menurut catatan Polda Sumatera Selatan, aktivitas tambang ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 556,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo, menyatakan bahwa tambang ilegal ini terungkap setelah polisi melakukan razia besar-besaran terhadap penambangan ilegal pada pertengahan Agustus 2024.
Bobi diketahui mengoperasikan tambang di atas lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, anak perusahaan PT Bukit Asam.
Baca Juga:
Kisah Pasangan Suami Istri Perjalanan dari Palembang ke Medan dengan Taksi Maxim
“BC resmi menjadi tersangka setelah penyelidikan intensif terkait informasi aktivitas penambangan tanpa izin. Setelah itu, tersangka kabur ke Jakarta, namun berhasil kami tangkap,” ujar Bagus dalam gelar perkara, Senin (21/10/2024).
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 5 ton batu bara, alat berat seperti buldozer, tiga excavator, empat dump truck, serta dokumen-dokumen penting terkait tambang ilegal tersebut.
Bobi juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan polisi menyita sejumlah asetnya, termasuk 3 lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, 2 sepeda biasa, satu TV 65 inch, dan PS5.