WahanaNews.co | Tim Anti Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap beraksi di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Komplotan tersebut terdiri atas empat tersangka yakni MW (48), AM (47), SS (36) dan TH (39).
Baca Juga:
Nekat Bobol ATM di Pagi Buta, Oknum Polisi di Sumsel Diciduk
Keempatnya ditangkap di sebuah vila di kawasan Tretes Kabupaten Boyolali pada Senin (14/2/2022).
"Komplotan ini ada empat orang, dari Lampung dan Jawa Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro saat konferensi pers di kantornya, Jumat (18/2/2022).
Komplotan ini terakhir kali beraksi di SPBU Coco Teras Boyolali pada 9 Januari 2022 lalu.
Baca Juga:
Waspada! Skimming ATM Kian Marak, Bagaimana Menghindarinya?
Saat itu mereka menggasak uang senilai Rp 12,5 juta milik korban.
Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu ATM di mesin ATM.
Saat calon korban bingung dan panik karena kartu tak bisa masuk ataupun keluar, tersangka pun beraksi.
Tersangka yang antre di belakang korban langsung berpura-pura memberi bantuan sambil memancing korban memberikan PIN kartu ATM.
Di tengah kondisi korban yang kebingungan, tersangka menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain yang memiliki bank dan gambar yang sama.
Ketika korban pergi, tersangka langsung menggasak uang korban di rekening dengan transaksi pengambilan tunai dan transfer.
"Di saat korban panik, tersangka langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM miliknya dengan bank dan desain yang sama. Usai korban pergi, baru uang korban di rekening digasak," ungkap Djuhandani.
Dari hasil penyelidikan, pada bulan Januari dan Februari 2022, komplotan ini sudah beraksi di 10 TKP di Jawa Tengah dengan menggasak uang senilai Rp 210 juta.
"Selama dua bulan ini saja sudah beraksi di 10 TKP, dengan hasil 210 juta. Mereka saling berbagi peran, dari yang merencanakan, eksekutor, pengawas hingga sopir," kata Djuhandani.
MW, salah satu tersangka yang juga menjadi otak pelaku menyebut bila aksi dengan modus ganjal ATM dengan tusuk gigi tersebut didapatnya dari dalam penjara saat dia menjalani hukuman kasus pencurian di Bandung.
"Saya dikasih tahu rekan sesama napi di Bandung tentang cara-caranya, ya sudah begitu keluar tahun 2020 lalu, terus kita kumpul coba-coba lagi sampai sekarang", kata MW.
Atas perbuatannya, keempat tersangka langsung dijebloskan ke tahanan dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. [gun]