Dia mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui SU telah menjual obat-obatan ilegal itu selama dua tahun.
"Nomor izin edarnya ada tetapi itu fiktif. Produk-produk ini ditengarai mengandung bahan kimia obat, di dalam aturan obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Karena, bahan kimia obat dosisnya tidak terkontrol sehingga bagi yang mengkonsumsi itu tentunya akan merusak organ-organ tubuh kita, terutama jantung, ginjal dan hati," kata Wayan Eka.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Wayan Eka mengatakan sejauh ini SU mengaku obat-obatan ilegal itu didapatkan atau dibeli secara online. Namun, untuk di mana SU mendapatkan barang tersebut dan tempat produksi obat kuat ilegal masih dilakukan pendalaman.
SU sendiri dikenal sehari-hari sebagai pedagang jamu di Denpasar Barat.
"Kita masih mendalami kemudian ada pengembangan sumbernya atau kemana dia mengedarkan kita masih dalami. Dia mengaku mengedarkan secara online hampir ke semua daerah jadi tidak hanya di Bali, termasuk ke luar Bali juga," ujarnya.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Produksinya kita belum tahu ini tempatnya kita masih dalami. Kita proses penyidikan, ini akan menjadi barang bukti yang kita limpahkan ke kejaksaan. Dan barang ini, kebanyakan adalah obat-obatan penambah stamina laki-laki," lanjutnya.
Sementara, barang bukti yang disita atau obat kuat yang disita bermerk sebagai berikut:
1. Montalin sebanyak 1.256 kotak, Urat Madu obat kuat dan tahan lama sebanyak 155 kotak dan Urat Madu Black ada 265 kotak dari Pabrik PJ. Air Madu Magelang.