WahanaNews.co | Terkait uang dan mobil dengan nilai total Rp480 juta yang diterima dari tersangka kasus dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak (RHP), presenter televisi Brigita Purnawati Manohara menegaskan dirinya sudah mengembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023) melansir Antara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Brigita mengklaim bahwa nominal uang dan barang yang diterimanya dari RHP sudah sesuai dengan nominal yang dikembalikan ke KPK.
"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," ujarnya.
Pemeriksaan ini adalah kedua kalinya Brigita diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus RHP.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Brigita sebelumnya telah diperiksa penyidik pada Senin (25/7/2022) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi RHP, sedangkan hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).