MP kemudian diserahkan petugas Kanwil Pajak Jakut ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Tempat penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ungkap Selamat Muda.
Baca Juga:
PPNS DJP Serahkan Tersangka HBW kepada Jaksa di Kejari Semarang
Petugas juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar 15.000 dolar Singapura dan Rp150 juta.
Selamat menambahkan bahwa upaya pemidanaan terhadap Direktur CV KMA merupakan upaya terakhir yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Dalam kasusnya, penyidik mengenakan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Ancaman pidananya, penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda, paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.