WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto, sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kejati Bali menduga ia merupakan otak dari pungli tersebut. Atas tindakannya, Hariyo Seto diduga mengantongi Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
Terlepas kasus tersebut, sebagai PNS Kementerian Hukum dan HAM, dirinya tercatat kerap mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Berdasarkan LHKPN terakhirnya, dirinya tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 710.000.000. Harta itu dilaporkannya tanggal 14 Februari 2023 untuk periodik 2022 saat dirinya masih menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Dalam laporan tersebut, Hariyo tercatat memiliki sebuah aset berupa tanah seluas 180 m2 di Kota Padang, hasil sendiri senilai Rp 450.000.000. Selain itu dirinya tercatat tidak memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Kemudian dirinya juga tercatat memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 290.000.000 dan tidak memiliki surat berharga. Sementara itu, untuk aset kas dan setara kas ia tercatat memiliki Rp 60.000.000.
Meski begitu ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 90.000.000. Dengan demikian, total kekayaan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto senilai Rp 710.000.000.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.