WahanaNews.co | Hari ini Irjen Pol Napoleon Bonaparte hari ini menjalani dakwaan kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.
Terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra, ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Selatan, Kamis (17/3).
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
"Betul, sidang pertama," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi.
Sidang nantinya akan mendengarkan dakwaan yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon yang bakal kembali duduk di muka persidangan untuk kasus dugaan tindak kekerasan. Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
"Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:
PPNS DJP Serahkan Tersangka HBW kepada Jaksa di Kejari Semarang
Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).