WahanaNews.co | Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Bule berkebangsaan Prancis terhadap Warga Negara Indonesia viral di media massa. Kasus ini diunggah oleh akun instagram @niluhdjelantik dengan caption Justice For Ega.
Dalam postingan Niluhdjelantik dijelaskan, Ega Kusuma Winahyu merupakan WNI yang menjadi korban penganiayaan oleh Warga Negara Perancis yang merupakan kekasih Ega.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Penganiayaan terjadi lantaran Ega mengetahui kekasih bulenya telah berselingkuh dengan perempuan lain.
Tak terima perselingkuhannya telah diketahui oleh Ega kekasihnya, Bule itu kemudian menganiaya Ega hingga babak belur dan berdarah-darah. Pelaku penganiayaan merupakan Warga Negara Prancis yang bekerja dan tinggal di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan adanya permohonan perlindungan, terhadap peristiwa penganiayaan Bule Prancis terhadap korban Ega Kusuma Winahyu yang diposting oleh akun instagram @Niluhdjelantik.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Kombes Pol Jansen mengatakan, diduga pelaku penganiayaan merupakan kekasih korban bernama Arthur Stepene Marvel Raymon di Hotel Icon Karon, Provinsi Phuket, Thailand, pada Rabu, 19 Juli 2023 pukul 02.30 wita.
"Saudari Ega sudah membuat Laporan di Kepolisian Thailand/National Police Agency di Krarop Police Station Phuket Provincial Police Region 8, pada tanggal 19 Juli 2023 dini hari pukul 05.12 waktu Thailand," jelas Kombes Pol Jansen, Rabu, (26/7/2023) melansir VIVA.
Saat ini korban maupun diduga pelaku penganiayaan Arthur Stepene Marvel Raymon telah tiba kembali di Bali.