WahanaNews.co | Seorang kakek berinisial T (68) harus menerima hukuman 5,5 tahun penjara setelah Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta menyatakan dirinya terbukti bersalah.
Kakek T yang merupakan pegawai Pondok Pesantren di Sleman itu terbukti mencabuli seorang anak perempuan yang berusia 10 tahun berulang kali di kompleks pondok pesantren.
Baca Juga:
Cabuli Anak Tetangga, Kakek 76 Tahun di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Hal itu tertuang dalam putusan PN Sleman yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/12/2021). Kasus bermula saat korban main ke rumah kakek T di lingkungan pondok pesantren dan menonton televisi pada Agustus 2020.
Kakek T tiba-tiba mengunci rumah dan mendatangi korban. Secepat kilat, kakek T mencabuli korban
Ternyata perbuatan itu bukan pertama kali. Sebelumnya, kakek T juga pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Beberapa hari setelahnya, korban bertanya ke ibunya.
Baca Juga:
Kakek 63 Tahun di Lahat Cabuli Siswi SMP di Kandang Ayam
"Umi apakah dosa anak itu ditanggung oleh orang tuanya?" tanya korban.
"Iya karena orang tua yang harus bertanggung jawab," jawab ibu korban.
Tiba-tiba korban masuk kamar dan nangis.