WahanaNews.co | Sungguh
tega, pria asal Samarinda berinisial
MS (44), mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Dia kini
ditahan Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Itu statusnya bapak tiri. Awalnya anak itu di
Sangatta, ikut bapak kandungnya. Karena di sana nggak sekolah akhirnya dirawat
sama ibunya dan dibiayai bapak tirinya," kata Kanit Reskrim Polsek
Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga:
Longsor di Samarinda: 2 Tewas, 2 Hilang
Perbuatan bejat itu dilakukan MS pada Kamis (3/9) lalu
sekitar pukul 11.00 WITA. MS kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada Sabtu
(12/9) dengan menggerayangi dan mencabuli anak sambungnya itu.
Diketahui, keluarga MS memang tidur dalam satu kamar. MS
melakukan aksi bejatnya yang kedua pada dini hari saat korban tengah tidur.
"Mereka memang tidur satu kamar semua. Namanya bapak
sama anak awalnya biasa saja. Tapi lama-lama ya melenceng juga," terang
Dedi.
Baca Juga:
Gubernur Kaltim Minta PLN Tuntaskan Sambungan Listrik di 110 Desa
Aksi bejat MS akhirnya terungkap setelah anak tirinya itu
mengeluh kepada sang kakak bahwa dirinya merasa nyeri saat buang air kecil.
Saat ditanya lebih jauh, anak tiri MS menuturkan dirinya menjadi korban
perbuatan bejat bapak tirinya itu hingga dua kali.
Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh, sang
kakak melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang. Berbekal keterangan
saksi dan bukti visum, MS selanjutnya diringkus polisi pada Senin (5/10) lalu.
Akibat perbuatannya, MS kini mendekam di tahanan Polsek
Samarinda Seberang. MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.