WahanaNews.co, Surabaya - Aipda K (53), anggota Polri yang mencabuli anak tirinya, ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ia juga langsung ditahan penyidik.
"Ya, betul [sudah ditangkap dan ditahan]," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo melansir CNN Indonesia, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Skandal Oknum Polisi, Paksa Istri Gugurkan Kandungan Diduga Demi Selingkuhan
Prasetyo tak menjelaskan kapan K ditangkap dan pasal apa yang menjerat anggota Polsek Sawahan Surabaya tersebut.
Terpisah, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan K sedang menjalani pemeriksaan etik di Propam Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
K diduga mencabuli putri tirinya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan K berulang-ulang selama empat tahun, sejak 2020 hingga 2024.
Baca Juga:
Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Habisi Bayinya Sendiri, Kini Diperiksa Propam
Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pertama kali saat kondisi rumah yang berada di Pabean Cantian sepi. Ketika itu ibunya sedang melahirkan di rumah sakit.
K memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabulinya. K merayu akan memberikan apapun yang korban mau. Di saat yang sama, K juga mengancam korban.
"Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan," ujar dia.