WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, lantaran menganiaya dan mencabuli pacarnya yang berusia 15 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu AKP Nurman mengatakan, pelaku sudah mencabuli korban tiga kali hingga akhirnya dilaporkan.
Baca Juga:
Delegasi Indonesia Pelajari Program Makan Siang Gratis dan Potensi Investasi di India
"Selain itu, pelaku melakukan pengancaman dengan mengunakan sajam dan memukul bibir korban hingga lebam," ungkap Nurman dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Pelaku yang masih berstatus pelajar ditangkap pagi hari saat berada dalam sekolahnya di Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (15/12/2022).
Untuk barang bukti, berupa pakaian korban, akte kelahiran korban dan surat hasil visum.
Baca Juga:
Menilik Program Makan Siang Gratis di India yang Dimulai Sejak 1925
Nurman menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan dari ibu korban.
Awalnya, pada Sabtu (26/11/2022), lalu, korban memberitahu orangtuanya bahwa dirinya dianiaya oleh pacarnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian bibir.
"Setelah ditanya-tanya ibunya, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terakhir di bulan Oktober lalu di rumah korban," ujar Nurman.
Tidak terima anaknya dianiaya dan dicabuli, ibu korban langsung melapor ke Polsek Tapung Hulu.
Lalu, tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di sekolahnya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Nurman, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita berharap, kepada orangtua terus megawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi," imbuh Nurman. [rna]