WahanaNews.co | Polisi
membekuk 3 tersangka pembunuh seorang sopir truk bernama Abdul Dani (41).
Pembunuhan terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
Seperti dilansir Antara, Kamis (29/7/2021), Pelaksana Tugas
(Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengatakan identitas ketiga
tersangka yakni HD (37), EF (38) dan D (33). Ketiganya merupakan warga Marindal
I, Kecamatan Patumbak.
Ia mengatakan ketiga tersangka itu diamankan secara terpisah
di Kabupaten Langkat dan Kecamatan Namorambe di Kabupaten Deli Serdang.
Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada
bagian kaki karena mengancam keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
"Mereka dikenakan pasal 338 subsider pasal 170 Jo pasal
351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara," katanya.
Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis
(22/7) di kediaman tersangka D. Saat itu terjadi percekcokan antara korban
dengan tersangka D.
"Saat itu korban mencekik dan memukul tersangka
D," katanya.