WahanaNews.co | Polisi
membekuk 3 tersangka pembunuh seorang sopir truk bernama Abdul Dani (41).
Pembunuhan terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Seperti dilansir Antara, Kamis (29/7/2021), Pelaksana Tugas
(Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengatakan identitas ketiga
tersangka yakni HD (37), EF (38) dan D (33). Ketiganya merupakan warga Marindal
I, Kecamatan Patumbak.
Ia mengatakan ketiga tersangka itu diamankan secara terpisah
di Kabupaten Langkat dan Kecamatan Namorambe di Kabupaten Deli Serdang.
Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada
bagian kaki karena mengancam keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Mereka dikenakan pasal 338 subsider pasal 170 Jo pasal
351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara," katanya.
Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis
(22/7) di kediaman tersangka D. Saat itu terjadi percekcokan antara korban
dengan tersangka D.
"Saat itu korban mencekik dan memukul tersangka
D," katanya.