Atas hal tersebut, orang tua korban melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (6/12/2022) di Sentul Selatan, Bogor.
"Berhasil mengamankan pelaku di daerah Sentul Selatan, Kabupaten Bogor, pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2022, sekitar jam 03.00 WIB," kata dia.
Baca Juga:
Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung dengan Cobek dan Pisau Dapur
Atas hal tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 (dua puluh) tahun penjara.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.