WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang wanita di Jakarta Barat tega melakukan tindakan keji yang membuat publik terhenyak.
Di tengah rasa cemburu membara, ia memotong alat kelamin suaminya sendiri saat sang korban tertidur lelap, hingga akhirnya nyawa sang suami tak terselamatkan.
Baca Juga:
Simpan Dendam 2 Tahun Jadi Motif Pembunuhan Imam Mushala di Kebon Jeruk
Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/7/2025).
Pelaku berinisial HZ diduga nekat menganiaya suaminya, H, setelah memergoki isi percakapan pribadi di ponsel korban yang membuatnya cemburu buta.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani kepada wartawan usai rekonstruksi kasus itu di Jakarta, Selasa (21/10/2025), menjelaskan bahwa pelaku langsung melakukan aksi penganiayaan berat setelah melihat percakapan tersebut.
Baca Juga:
Dua Mobil Mewah Milik Pemilik Hotel OYO Assirot Kebon Jeruk Korban Perampokan Ditemukan Polisi
“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” kata Ganda.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengungkap bahwa pelaku adalah istri korban sendiri.
“Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa HZ memotong alat kelamin suaminya dengan pisau cutter.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau ‘cutter’,” ungkap Ganda.
Meski mengalami luka parah dan pendarahan hebat, korban masih sempat berkendara menuju fasilitas kesehatan terdekat.
“Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” kata Ganda.
Namun nasib berkata lain. H yang sempat menjalani perawatan intensif di RSCM akhirnya mengembuskan napas terakhirnya setelah berjuang selama lebih dari tiga minggu.
“Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” tambah Ganda.
Atas perbuatannya, pelaku HZ kini disangkakan melanggar Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk dengan menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi, memperagakan 18 adegan yang menggambarkan kronologi aksi keji tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]