WahanaNews.co | Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan lantaran diduga meminjam dan menggelapkan uang warga sebesar Rp 262,5 juta.
Hal ini diketahui dari surat pernyataan yang diteken Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari, pada 27 Mei 2021 lalu.
Baca Juga:
Kasus Menantu Bakar Rumah Mertua di Jakbar Disetop, Ini Alasannya
Dalam surat tersebut, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang dari warga bernama Sandra Komala Dewi pada Mei 2021 silam sebesar Rp 264,5 juta.
Uang itu digunakan untuk melunasi tunggakan honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa.
Karena uang tak kunjung dikembalikan, Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali, ke pihak kepolisian, atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan dana.
Baca Juga:
Penyelesaian Pembangunan Drainase Bawah Tanah Jl. Daan Mogot Raya Jakbar Molor
Berikut ini kronologi kejadian kasus dugaan penggelapan dana warga oleh Kelurahan Duri Kepa versi korban:
Sandra menceritakan, kasus ini bermula saat dirinya dihubungi oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarwari, pada Mei 2021.
Sandra dan Bendahara Kelurahan kebetulan sebelumnya sudah saling kenal.