Berdasarkan hasil penyidikan polisi, Iwan mengungkapkan bahwa korban bertemu dengan pelaku di Denpasar, Bali, saat menyewa motor kepada pelaku pada September 2022 lalu.
Kemudian di antara mereka terjalin hubungan asmara dan menikah dengan adat Bali.
Baca Juga:
Belum Bisa Berantas Judi Online, Menkomdigi Ungkap Alasan Minta Maaf ke Warga
"Karena ada rasa saling suka dan akhirnya mereka menikah di Bali," jelasnya.
Menurut Kapolresta Solo, pada akhir bulan April 2023 lalu, korban dan pelaku memperoleh informasi dari tetangganya di Bali yang mengatakan bahwa korban bukan anak kandung.
IPN merupakan anak angkat dan orangtuanya berada di Solo.
Baca Juga:
Dalam Jerat Cinta: Digugat Cerai Bawa Amarah dan Luka
"Lalu korban bersama pelaku sepakat untuk mencari orang tua kandung korban di Solo," bebernya.
Dari hasil pencarian itu, kedua orang tua korban merupakan warga Telukan, Grogol Sukoharjo. Selanjutnya ada Senin, 15 Mei 2023, pelaku memutuskan berangkat ke rumah orang tua korban di Sukoharjo.
Setelah bertemu dengan orang tua korban, sifat korban mengalami perubahan terhadap pelaku.