WahanaNews.co, Mojokerto - Tega menyayat leher mantan istrinya, P (39), di sebuah warung kosong di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, seorang pria berinisial S (39 tahun) ditangkap polisi, Jumat, (11/8/2023).
Diduga, S nekat berbuat jahat karena ajakannya untuk rujuk ditolak korban.
Baca Juga:
Dalam Jerat Cinta: Digugat Cerai Bawa Amarah dan Luka
Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jetis, Inspektur Polisi Satu Muslimin, menjelaskan, peristiwa penganiayaan dengan menggunakan benda tajam itu terjadi dk sebuah warung kosong di Jalan Raya Wates, Desa Kupang, sekira pukul 07.30 WIB.
Saat itu, S dan P yang sudah bercerai sejak dua bulan lalu bertemu. S merayu P untuk rujuk. Namun, bukannya mau, korban malah melontarkan jawaban yang membuat S naik pitam. Pertengkaran hebat pun tak terelakkan. Puncaknya, S menyayat leher korban dengan sebuah kater.
"[Korban] Disayat lehernya menggunakan kater. Bareng bukti sudah kami amankan," kata Iptu Muslimin kepada wartawan di Markas Polsek Jetis, melansir VIVA.
Baca Juga:
Gelap Mata, Istri Minta Cerai Sundoto Bunuh Mertua
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Muslimin, pelaku dan korban sudah bercerai sejak dua bulan lalu. Namun, penyelidik masih mendalami itu. Akta cerai diminta polisi kepada pelaku maupun korban. "Masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Beruntung, korban tak sampai mengalami luka serius akibat perbuatan mantan suaminya. Korban kini dirawat di RSUD RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto. Sementara pelaku masih diperiksa di Markas Polsek Jetis. Terpisah, Dokter IGD RSUD RA Basoeni, dr Cunda Resti, mengungkapkan, korban mengalami dua luka sayat masing-masing sepanjang 10 sentimeter.
Luka tersebut pada leher bagian depan dan di dasar bawah mulut. Menurutnya, kondisi korban stabil.