WahanaNews.co | Lima pria di Bali diringkus Satreskrim Polres Klungkung. Mereka ditangkap lantaran mencuri kabel milik PT Telkom yang sudah terpasang, dengan nilai Rp 175 juta.
"Kerugian kabel Telkom sepanjang kurang-lebih 600 meter seharga Rp 175 juta," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga:
Korupsi di Telkomsigma KPK Sebut Rugikan Negara Ratusan Miliar
Lima pria itu bernama I Gusti Bagus Ngurah Wisnu (29), I Putu Ovan Widiana (22), I Gede Rajin (22), I Ketut Sukaranta (31), dan I Made Jaya Sumardi (34). I Gusti Bagus Ngurah Wisnu sendiri merupakan pegawai mitra PT Telkom.
Kemudian, I Putu Ovan Widiana dan I Gede Rajin baru melamar jadi pegawai mitra PT Telkom. Sementara dua pelaku lainnya, I Ketut Sukaranta dan I Made Jaya Sumardi, merupakan mantan pekerja pariwisata yang kini pengangguran.
Adapun kejadian ini berawal pada Senin (7/3) sekitar pukul 10.00 Wita saat karyawan PT Telkom Magfira Rifki Hariadi dihubungi oleh rekannya bernama I Putu Sukaja. Saat itu, I Putu Sukaja mengatakan kabel milik PT Telkom telah hilang sepanjang dua gawang atau sekitar 600 meter.
Baca Juga:
Dua Perkara Dugaan Korupsi Terkait PT Telkom Diusut KPK
Kabel yang hilang meliputi Jalan Raya Puputan, Jalan Flamboyan, dan di depan SMA 2 Semapura, Kabupaten Klungkung. Atas informasi itu, Magfira melapor ke atasannya.
Setelah itu, Magfira kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung. Polisi meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP-B/51/III/2022/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali tanggal 7 Maret 2022.
Selanjutnya, pada Senin (7/3) sekitar pukul 14.00 Wita, Satreskrim Polres Klungkung melakukan analisa terhadap laporan adanya pencurian kabel milik PT Telkom. Polisi melakukan penyelidikan guna mencari pelaku.