Polisi kemudian melakukan patroli. Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi menemukan adanya lima orang yang memakai seragam menyerupai teknisi sedang menurunkan kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Klungkung.
Polisi kemudian melakukan pengecekan surat tugas kepada orang tersebut. Namun, dari kelima orang itu, tidak ada yang bisa menunjukkan surat tugas. Karena itu, kelima orang tersebut beserta gulungan kabel diamankan di Polres Klungkung guna dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Korupsi di Telkomsigma KPK Sebut Rugikan Negara Ratusan Miliar
"Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku melakukan pencurian kabel Milik PT Telkom tersebut. Dari hasil pengembangan, kelima pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel mIlik PT Telkom sebanyak 7 TKP di wilayah hukum Polres Klungkung dan sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Gianyar," terang Ario Seno.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan kelima pelaku yakni kabel telkom sebanyak 200 meter, satu buah tang potong besar, satu buah tang potong kecil, satu buah buah rompi warna oranye, lima buah helm warna merah, satu unit mobil pikap merek Daihatsu warna hitam, dan tangga portabel.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.