WahanaNews.co, Tapteng - Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Zainal Arifin Nasution (26), tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, yang meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Ekshumasi yang bertujuan untuk mencari tahu penyebab kematian korban, melibatkan instalasi kedokteran forensik RS Bhayangkara TK II Medan, Polres Metro Bekasi, dan Polres Tapteng, di TPU Muslim Dusun 2 Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Minggu (23/6/2024).
Baca Juga:
Surati Kapolri, Muhammadiyah Minta Gelar Autopsi Ulang Afif Maulana
Dipimpin dr Ismu Rizal dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, proses otopsinya dilakukan di samping makam korban. Penggalian makam dimulai pada pukul 14.15 WIB. Selanjutnya proses autopsi dilakukan hingga pukul 17.25 WIB.
Kasubnit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Fernandes Manik menyebutkan, ekshumasi dilakukan untuk mendalami penyebab kematian korban. Pembongkaran makam juga atas permintaan keluarga yang disampaikan melalui penasehat hukum.
"Ekshumasi yang dilakukan atas permintaan pihak keluarga dan untuk mengetahui penyebab kematian," ujar Fernandes Manik, usai pelaksanaan ekshumasi.
Baca Juga:
Makam Diekshumasi, Keluarga Berharap Misteri Kematian Zainal Arifin Nasution Segera Terungkap
Terkait hasil autopsi, Fernandes tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan jika hasilnya nanti akan disampaikan kepada penasehat hukum.
"Nanti akan kita sampaikan kepada penasehat hukum," tutupnya.
[Redaktur : Alpredo Gultom]