WahanaNews.co, Depok – RAD tega menjual anaknya kepada pria warga negara asing (WNA) Arab yaitu T seharga Rp 6 juta.
Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Depok menjadi korban eksploitasi. Terduga pelakunya adalah RAD yang merupakan ibu kandung korban.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan, setelah RAD menjual anaknya kepada T kemudian korban dipaksa melayani T dengan cara hubungan seksual. Padahal korban masih sangat belia. Perbuatan itu dilakukan T di salah satu hotel.
“Anaknya disuruh melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel,” katanya, Sabtu, (11/11/2023) melansir VIVA.
Korban diketahui sudah tiga kali dipaksa melakukan hubungan intim dengan T. Perbuatan itu terjadi setelah RAD menerima uang dari T.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
“Ibunya menawarkan anaknya yang berusia 15 tahun pada laki-laki untuk melakukan perbuatan cabul. Sudah tiga kali,” ujarnya. RAD mengaku menjual korban karena untuk melunasi uang. Namun keterangan itu masih terus didalami.
“Motifnya seolah-olah ibu kandungnya ini banyak hutang sehingga dia meminta kepada anak kandungnya untuk membantu ibunya untuk membantu ibunya,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari korban yang cerita pada pamannya. Kemudian paman korban mengantar korban ke polisi untuk membuat laporan.