WahanaNews.co, Kulon Progo - Akibat laporan telah melakukan penipuan, PS (30), warga Bekasi, Jawa Barat diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo.
Penipuan tersebut ia lakukan dengan modus menjual tanah milik ayahnya sendiri di Kapanewon Pengasih.
Baca Juga:
Modus Kencan Online, 20 Pelaku Penipuan Ditangkap di Apartemen Jakarta Pusat
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan PS dilaporkan oleh sebuah perusahaan pemasaran perumahan yang ada di Wates.
"Kasusnya dilaporkan pada 16 Februari 2024 lalu, di mana kasusnya terjadi pada 21 Desember 2023 silam," kata Dian saat jumpa pers pada Jumat (23/02/2024), mengutip tribunjogja.
Saat itu, PS menawarkan tanah milik ayahnya yang berada di Kalurahan Tawangsari, Pengasih ke pihak perumahan.
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Rp52,5 Miliar dan 5 Mobil Mewah
Setelah disurvei, pihak perumahan pun tertarik hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga. Namun PS saat itu mengaku jika sertifikat tanah tersebut jadi jaminan pinjaman di bank.
Lantaran tak mampu mengangsur, ia pun meminta pihak perumahan melunasi pinjaman tersebut dan disanggupi.
Pertemuan keduanya pun terjadi pada 20 Januari 2024. Saat itu, PS datang dengan membawa seorang pria berinisial N (68), yang disebutnya sebagai ayahnya sendiri.
"Pihak perumahan lalu memberikan uang tunai sebesar Rp 350 juta untuk melunasi pinjaman sekaligus menebus sertifikat tanah di bank," jelas Dian.
Tak hanya itu, PS diketahui juga sempat beberapa kali meminta uang ke pihak perumahan tersebut, yang juga disanggupi. Adapun uang yang ia minta totalnya mencapai Rp 100 juta.
Kejanggalan baru terkuak saat pihak perumahan datang ke lokasi tanah tersebut bersama notaris dan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat hendak melakukan pengukuran, mereka dihalangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik asli dari tanah tersebut.
Pria yang ternyata ayah kandung PS itu pun menunjukkan bukti berupa kartu identitas miliknya, dan menyatakan tanah tersebut tak dijual. Pihak perumahan lalu mengecek dan baru diketahui data yang diberikan PS ternyata palsu.
"Ternyata orang yang dibawa pelaku dan disebut sebagai ayahnya itu orang bayaran," kata Dian.
PS pun kemudian dibawa pada 16 Februari 2024 ke Polres Kulon Progo dan ditahan. Selang beberapa hari, N yang dijadikan PS sebagai ayahnya juga diamankan, di mana ia diketahui menggunakan kartu identitas palsu.
Menurut Dian, pihak perumahan mengalami kerugian hingga Rp 470 juta akibat kejadian ini.
2 sertifikat tanah, 2 lembar kuitansi, hingga selembar bukti transaksi pun jadi barang bukti dari kasus ini.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
PS mengaku melakukan aksi tersebut demi bisa melunasi utang. Sertifikat tanah milik ayahnya itu pun digadaikan ke bank agar bisa mendapat pinjaman dari bank demi membayar utangnya itu.
Aksi tersebut bahkan dilakukan tanpa sepengetahuan ayahnya. Adapun uang yang didapat dari pihak perumahan habis digunakan untuk membayar utang serta membayar N yang berpura-pura menjadi ayahnya.
"Saya sendiri yang punya ide melakukan itu, sudah disiapkan sejak November 2023," tutur PS.
[Redaktur: Alpredo Gultom]