WahanaNews.co | Tiga orang anak baru gede (ABG) di Pagedangan, Kabupaten Tangeran diamankan polisi.
Ketiga ABG itu ditangkap oleh korban dan keluarganya serta dibantu warga setelah sebelumnya diduga melakukan begal.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Polisi mengungkap awalnya para pelaku hendak mencuri HP milik korban. Kejadian ini sempat viral di media sosial. Ketiga pelaku sempat dikerumuni dan diinterogasi oleh warga.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Hambali menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/12) dini hari. Saat itu, korban yang baru pulang kerja berpapasan dengan para pelaku.
"Rencananya dia tuh pengen nyolong HP-nya aja. Karena kan waktu itu tuh hujan jadi nggak mau nyolong motor kan takut. Ternyata HP-nya dibawa lari korban, ya motornya yang dibawa ketiganya ini. Motifnya untuk beli intisari lagi," ujar Hambali, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Ketiga pelaku yang diringkus berinisial M (16), I (16) dan R (17) kini telah diamankan di Mapolsek Pagedangan. Ketiganya berboncengan satu motor dan membawa dua celurit untuk melancarkan aksinya.
Saat itu, korban yang ketakutan akhirnya meninggalkan motornya begitu saja. Dan para pelaku berhasil mengambil motor korban.
"Korban sama sekali tidak luka. Soalnya kan motornya dibuang. Dia berhenti langsung jatuhin motornya langsung kabur dia. Nah si tersangka ngelihat HP dipegang dia mau ngerebut HP-nya tapi tidak dapat. Celuritnya dibuang ini. Korbannya Dani, karyawan swasta," katanya.
Ketiga pelaku ini ditangkap sendiri oleh korban dan keluarganya. Warga sekitar juga ikut menangkap pelaku.
"Tiga pelaku melancarkan aksinya di Jalan Raya Rancagede dan ditangkap keluarga korban bersama warga sekitar di Jalan Engineering Desa Situgadung. Kebetulan korban dengan keluarganya keliling mau nyari niatnya kan ternyata melintas pelaku ini bawa motor 2," ujarnya.
"Dihadanglah sama dia ditabrakin. Dihadang ya udah nggak bisa lari lagi karena banyak keluarganya dan warga sekitar yang ngepung," tambahnya.
Selanjutnya ketiganya diserahkan ke polisi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya sesuai pidana anak," imbuh Hambali. [bay]