WAHANANEWS.CO - Pembunuhan tragis di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, akhirnya terungkap. Pria bernama Novrianto (39) ditemukan tewas terkubur di kebun belakang rumah temannya sendiri, Ikhsan (44), yang ternyata menjadi pelaku pembunuhan itu. Semua bermula dari masalah sepele: jaringan hotspot.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku tersulut emosi setelah korban menolak membagikan koneksi internet. “Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberi jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosional dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Eka pada Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga:
Warga Temukan Mayat Terkubur Berterpal di Siak, Polisi Beberkan Hasil Autopsi Mengerikan
Korban dibacok berkali-kali pada Minggu dini hari (26/10/2025), dan jasadnya baru ditemukan dua hari kemudian, Selasa (28/10/2025), di kebun belakang rumah Ikhsan di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Siak segera melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan adanya kuburan misterius yang ditutup terpal. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa istri Ikhsan menjadi pelapor.
“Dalam olah TKP, istrinya sebagai pelapor memberikan informasi bahwa mayat dalam terpal tersebut adalah teman suaminya, yang melakukan persetubuhan dengan pelapor pada Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 03.00 WIB,” jelas AKBP Eka.
Baca Juga:
Teguran Berujung Maut, Pria di Pasar Minggu Bunuh Kakak Ipar dengan Palu Gada
Setelah peristiwa itu, Ikhsan melarikan diri ke Pekanbaru. Polisi menemukan jejaknya dalam rekaman CCTV rumah dan segera melacak keberadaannya. “Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa diduga pelaku melarikan diri ke Pekanbaru,” ujarnya.
Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara mengonfirmasi bahwa korban adalah Novrianto. Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan istri Ikhsan, berinisial A (37), yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Binawidya, Pekanbaru, untuk mempersempit pencarian. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu malam (29/10/2025) bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan dalam kurun waktu 24 jam setelah jasad korban ditemukan,” tegas AKBP Eka.
Kini Ikhsan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]