WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tragedi mengerikan mengguncang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Seorang bayi perempuan berusia 11 bulan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dibanting ke lantai berkali-kali oleh ibu kandungnya sendiri, Depri Dayanti (22), pada Minggu (6/7/2025) siang.
Baca Juga:
ASEAN Mantapkan Langkah Perkuat Kawasan Bebas Nuklir, RI Tekankan Kolaborasi Global
Insiden mengerikan itu terjadi di Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, sekitar pukul 13.00 WIB, saat suami pelaku sedang pergi ke pasar.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku membanting bayinya hingga 10 kali ke lantai rumah.
"Dibanting ke lantai. 10 kali. Kepalanya bocor, berdarah-darah," ungkap Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga:
PMI Paluta Peduli Pangarahon Harahap Menderita Sakit Kronis.
Bayi malang tersebut meninggal dunia dengan kepala bersimbah darah akibat benturan keras ke lantai. Polisi menduga sang ibu mengalami gangguan psikologis pascapersalinan atau baby blues.
"Iya (pelaku) ibu kandung. Kayaknya baby blues," tambah Yasir.
Setelah membanting anaknya hingga tak sadarkan diri, pelaku langsung panik dan berteriak meminta pertolongan dari tetangga.
“(Dia bilang), 'Eh tolong-tolong, lihat anakku sudah berdarah,'” tutur Yasir menirukan pengakuan pelaku.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Bayi tersebut sempat dibawa ke fasilitas medis, namun nyawanya tak terselamatkan dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pelaku pun menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini, Depri Dayanti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan," tegas Yasir.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti sang ibu adalah 15 tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]