WahanaNews.co, Kabupaten Bekasi - Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan di Kabupaten Bekasi, seorang wanita bernama Juhariah (J) bersama anaknya, Silvia Nur Alfiani (SNA), dan kekasih anaknya, Hagistiko Pramada (HP), melakukan pembunuhan terhadap suami Juhariah pada 27 Juni 2024.
Motif di balik tindakan kejam ini adalah penolakan korban untuk melunasi hutang-hutang Juhariah dan ketidaksetujuannya terhadap rencana pernikahan anaknya.
Baca Juga:
Klinik Kecantikan Bell World Beauty di Bekasi Resmi Buka di Grand Galaxy Bekasi
Silvia terlibat dalam pembunuhan ayahnya karena merasa kecewa atas penolakan restu untuk hubungannya dengan Hagistiko selama bertahun-tahun.
Sebelum berhasil membunuh korban, para tersangka telah dua kali mencoba meracuninya menggunakan campuran pembersih dan minuman, namun gagal.
Akhirnya, mereka membunuh korban dengan mencekik dan membenturkan kepalanya.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka dalam kasus ini: Juhariah (istri korban), Silvia Nur Alfiani (anak korban), dan Hagistiko Pramada (kekasih Silvia).
Direncanakan Sejak Lama
Pelaku ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.
"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni gunakan minuman tapi gagal," katanya.
Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda. Namun, upaya ini gagal.
Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.
Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.
Pelaku Ajukan Pinjol
Setelah pembunuhan, Hagistiko Pramada (HP) mengajukan pinjaman online senilai total Rp 56.500.000 yang masuk ke rekening korban. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani (SNA) dan selanjutnya ke rekening HP.
Para pelaku awalnya berupaya menyembunyikan penyebab kematian Asep Saepudin dengan berpura-pura bahwa ia meninggal karena sakit. Jasad korban bahkan sempat dimakamkan. Namun, kecurigaan anggota keluarga lain memicu laporan ke Polsek Setu.
Penyidik melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk ekshumasi dan pemeriksaan saksi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban meninggal akibat penganiayaan, bukan karena sakit.
Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka: istri korban (J), anak perempuannya (SNA), dan kekasih anaknya (HP). Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Korban tewas akibat penganiayaan, dipukul dengan helm dan dicekik hingga meninggal. Para tersangka menghadapi kemungkinan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]