WahanaNews.co | Terdakwa eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria hanya terdiam ketika hakim mencecar ihwal bukti CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Agus Nurpatria menghadiri lanjutan sidang obstruction of justice kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
Awalnya, Hakim Ketua Ahmad Suhel menunjukkan surat perintah penyitaan senjata api dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.
Selanjutnya, hakim pun menanyakan terkait surat perintah pengamanan CCTV di Kompleks Polri. Agus pun menjawab surat tersebut tidak ada.
"Saya langsung ke persoalan ini dikaitkan ke saudara perintah cek dan amankan (CCTV). Kemudian saudara perintahkan si Irfan (Irfan Widianto), saudara sudah lakukan cek tapi saudara dapat info," ucap Hakim.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Saksi pihak polres udh kami tanyakan, saat terima barang ini apakah tidak saudara buat berita acara atau tanda terima?" tanya Hakim.
Agus pun terdiam mendengar penjelasan serta pertanyaan hakim tersebut.
"Dari Polres Jakarta Selatan bilang 'ya serahkan aja tidak pakai apa-apa. Bagaimana kita akan buatkan surat terima', paling tidak ada surat ini barang dari siapa, surat barbuk diserahkan ke Polres dan menyerahkan. Sehingga Polres buat surat penerimaan. Jawaban saudara apa nih?" tanya hakim dengan suara agak tinggi.
Agus pun mengaku urusan tersebut diserahkan kepada terdakwa Irfan Widianto. Ia pun tidak tahu Irfan tidak menyerahkan surat tanda terima saat menyerahkan CCTV.
"Karena yangg melaksanakan kan dari Irfan, saya pikir irfan udah melengkapi. Saya pikir karena Irfan penyidik (jadi dia) sudah tau (prosedurnya)," terang Agus.
"Standarnya gimana? Makanya saya tuntun saudara dari awal tadi! Apa karena saudara merintahkan, makanya saudara katakan enggak ada perintah Hendra kepada PHL, kan itu," ujar hakim.
Agus pun terdiam kembali atas pernyataan hakim. Setelah itu, hakim kembali mempertanyakan terkait surat perintah CCTV tersebut.
"Kalau ini benar, tapi kalau CCTV? Iya makanya bener gak surat perintah itu," tanya hakim.
"Saat itu karena pemahaman saya dari Hendra ke Acay (Ari Cahya), Acay perinrah anggota jadi yang melaksanakan perintah anak buah Acay," jawab Agus.
"Iya, tapi kan surat perintah bukan saudara Acay, tapi saudara. Makanya kemudian saydara merintahkan orang Acay tadi," tutur Hakim.
"Saat itu saya pikir Irfan udah buat," jawab Agus. [sdy]