WahanaNews.co | Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengataka dari sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang.
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, Sanksi administrasi berupa penepatan khusus selama 28 hari di patsus," kata Dedi, Selasa (6/9/2022).
"Yang kedua adalah pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan pengajuan banding," tambahnya.
Dalam sidang ini, komisi etik telah menghadirkan 14 saksi terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Kombes Agus dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kombes Agus juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu pun menyusul tiga anggota Polri lain yang telah dipecat lebih dahulu. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan terhadap Sambo dan dua anak buahnya itu juga dilakukan lewat sidang KKEP. Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat.