WahanaNews.co | Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, terancam dijadikan seorang tersangka lantaran berbelit dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diryanto alias Kodir dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan guna memberikan keterangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Sidang tersebut digelar pada Kamis 3 November 2022 sejak pukul 10.00 WIB. JPU menanyakan kepada Kodir bahwa siapa yang diperintah untuk menghubungi Ridwan Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ferdy Sambo.
Namun, Kodir menjawab bahwa dirinya lah yang telah diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit.
"Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi kasat reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi kasatreskrim yang disamping rumah Ferdy Sambo melalui supirnya," tanya JPU.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?," lanjut JPU.
"Seingat saya bertiga pak," jawab Kodir. "Kan saudara hanya mendengar kira-kira begini Ferdy Sambonya 'Yogi hubungi ambulans, hubungi kapolres jaksel' kan kira-kira itu kalau kita flashback kebelakang," jelas JPU.
"Saudara pernah mendengar nama saudara siapa?," tanya JPU ke Kodir. "Diryanto, pak," jawab Kodir. "Diryanto hubungi Kasat Reskrim ada begitu ngomongnya?," tanya JPU lagi "Seingat saya seperti itu," jawab Kodir lagi.