WahanaNews.co | Polsek Tanete Riattang membongkar kasus pencurian yang dialami oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Ikbal dalam pres release pada Senin, 30 Mei 2022.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Dalam laporannya, dia mengatakan bahwa pres release kinerja polri ini merupakan wujud transparansi kepada masyarakat hasil kinerja Kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 10 Mei 2022, anggota DPRD Kabupaten Bone berinisial AWT melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya.
Dalam laporannya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku menyimpan uang di gudang rumah miliknya dengan cara ditabung sejak tahun 2011 lalu.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Tabungannya yang dimulai dengan Rp 50 juta itu terus bertambah hingga mencapai Rp1,5 Miliar. Namun, belakangan dia sempat gunakan sehingga berkurang menjadi Rp 1,2 Miliar.
Sejak saat itu, uang dibiarkan tersimpan dalam gudang dengan alasan enggan memindahkan ke bank karena tak mau sang istri mengetahui.
"Jadi uang tersebut disimpan di dalam gudang milik pribadinya karena tak mau istri mengetahui. Alasannya kalau istri tahu uangnya nanti dibelanjakan," kata Andi Ikbal.