WAHANANEWS.CO, Makassar - AKP Azwar, mantan Kasat Narkoba Polres Bone akhirnya mengaku meminta uang kepada tersangka pengedar narkotika sebesar Rp80 juta saat menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bone, Sulawesi Selatan.
Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto berdasarkan hasil pemeriksaan Propam sejauh ini.
Baca Juga:
KPK: Kerugian Negara Korupsi Iklan BJB Selama 2,5 Tahun Capai Rp222 Miliar
"Dalam pemeriksaan Propam benar ada percakapan atau kesepakatan, tetapi hasil keterangan dari saksi belum terjadi penyerahan uang," kata Didik melansir, Kamis (13/3).
Sementara ini, kata Didik pemeriksaan AKP Azwar masih berjalan di Propam Polres Bone, namun belum dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam polres di back up oleh Propam Polda, saat (ini masih) dalam kasus Kode etiknya," ungkapnya.
Baca Juga:
Pengedar Sabu Asal Tapteng Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga
Akibat perbuatannya, AKP Azwar terancam sanksi kode etik. Namun, kata Didik, pihaknya belum mengetahui pasti sanksi yang akan dijatuhkan kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bone tersebut.
"Kita tunggu saja nanti hasilnya kalau sudah disidangkan," katanya.
Kasus ini bermula beredar isi percakapan WhatsApp yang viral di media sosial. Dalam percakapan itu diduga Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar meminta keluarga tersangka peredaran narkoba untuk menyiapkan uang sebesar Rp70 juta, namun Aswar meminta tambahan sebesar Rp10 juta.