WahanaNews.co, Surabaya – Pengasuh pondok pesantren Al-Mahdiy, Hidayatullah Fuad Basyaiban, di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwatinya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (3/7) kemarin.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Berbagi Berkah dan Buka Puasa Bareng Santri Ponpes Hidayatullah
"Kasus yang diduga dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut, terhadap yang bersangkutan sudah kami sampaikan bahwa sudah ditetapkan tersangka sebelumnya dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Agus dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Hidayatullah pun terancam jeratan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo dan Pasal Pasal 60 a atau b UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku pencabulan terancam pidana selama sembilan tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga:
Cekcok Antar Santri Berakhir Tewas Kena Bacok, Korban Ternyata Sebelumnya Lecehkan Santriwati
Agus mengatakan, selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus pelecehan seksual itu untuk diproses pelimpahan tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan," ucapnya.
Namun, Agus belum mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual itu. Hal tersebut bakal ia jelaskan nanti.