WahanaNews.co, Jakarta - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebanyak delapan orang buruh migran yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal China melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2024).
Kedatangan delapan ABK buruh migran Indonesia itu didampingi sejumlah organisasi pekerja migran salah satunya Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno mengatakan pihak yang dilaporkan adalah PT Klasik Jaya Samudera (KJS) yang merekrut dan menempatkan para ABK Migran di atas kapal berbendera China dengan nama kapal Fu Yuan Yu 857.
"Teman-teman awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal China ini telah diduga menjadi korban TPPO," katanya.
Menurut Hariyanto, ada tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam perkara ini, yaitu proses, cara dan tujuannya.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Selain itu, diduga ada lingkaran besar yang melibatkan beberapa oknum di Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memanipulasi dokumen, serta Lembaga Pendidikan PKBM yang memalsukan ijazah.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengusut terkait pengurusan SKCK di Polsek Benoa, Bali.
Diketahui pula, Direktur Utama PT KJS yang berkedudukan di Pemalang, tahun ini menjabat sebagai Komisaris PT SMS yang mana direkturnya ditindak melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
"Harapan kami adalah kepolisian hari ini mau menerima kami dan menerima laporan kami dan ditindak secepatnya," kaya Hariyanto.
Salah satu ABK, Surahman mengatakan dirinya bekerja di kapal milik China itu pada rentang waktu November-Desember 2023.
Mereka direkrut di Bitung, Sulawesi Utara diimingi-imingi bekerja di luar negeri (Korea Selatan dan Taiwan) dengan upah besar dan kondisi kerja yang layak, serta seluruh biaya penempatan ditanggung oleh perusahaan (PT KJS).
Namun faktanya, selama bekerja mereka dieksploitasi, bahkan mendapat diskriminasi, tidak diberikan minum selama bekerja dan hanya diberi makan sebanyak 2 kali selama bekerja dari pukul 9 pagi sampai 9 malam.
"Jadi saya harap kami ini para ABK maksudnya diperlakukan tidak adil di luar negeri makanya kami laporkan hal itu ke SBMI," kata Surahman.
Laporan ABK tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri tercatat dengan nomor LP/B/144/V/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 8 Mei 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]