WahanaNews.co, Sibolga - AL alias A (40), seorang residivis narkotika kembali berurusan dengan polisi. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,83 gram.
AL yang baru keluar dari Lapas setelah menjalani hukuman terkait kasus narkotika pada bulan Maret 2023 lalu ini, dicokot di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis (31/8/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di Sebelas Kecamatan
"Ia benar, ditangkap saat penggerebekan di sebuah warung di Jalan Jati," Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono.
Sugiono menambahkan, selain sabu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa, satu unit handphone, uang tunai Rp1.133.000, 20 plastik es mambo, tiga jarum suntik, dua buah kaca pirek, tiga buah pipet berbentuk sendok, bong, dan dompet
Dari hasil interogasi, sambung Sugiono, AL mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. AL juga mengakui kembali menjalankan aktivitas jual beli sabu sejak Juni 2023, usai keluar dari Lapas. Rata-rata penjualan per minggunya mencapai 15 gram, dimana harga per gramnya sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga:
Residivis Ditemukan dalam Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Gorontalo
"Dari keterangan AL, sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Medan berindisl HA. Keduanya pernah satu Lapas saat menjalani hukuman," urai Sugiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AL beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
[Redaktur : Alpredo Gultom]