WahanaNews.co, Sidrap - Oknum polisi, Brimob berpangkat Brigpol inisial (AA) disebut menganiaya anak (MM) 16 tahun di ruang tahanan Polsek Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Orangtua MM, Jufri mengatakan, jika dirinya telah membuat laporan polisi atas penganiayaan putranya ke Polda Sulsel.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Hanya saja, pengusutan kasus penganiayaan itu malah dihentikan Polda Sulsel dan dilimpahkan ke Polres Sidrap.
"Kami sudah buat laporan ke Polda Sulsel. Tapi setelah itu saya diberitahu bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Sidrap karena TKP-nya berada di sana," ujar Jufri kepada wartawan Kamis (10/8/2023), melansir dari VIVA.
Jufri menyebut jika tindakan penganiayaan itu tak dilakukan sendiri oleh oknum anggota Brimob Brigpol AA.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Sebab, saat penganiayaan itu terjadi seorang perwira polisi juga turut serta mendampingi. Perwira polisi itu merupakan Kabag Sumda Polres Sidrap AKBP S yang juga merupakan ipar dari Brigpol AA.
"Dua orang yang kami laporkan ke Polda Sulsel (Brigpol AA dan AKBP S)," katanya.
Jufri menjelaskan, bahwa penganiayaan di sel tahanan itu bermula saat putranya MM telah terlibat perkelahian dengan anak perwira polisi AKBP S yang juga keponakan Brigpol AA. Setelah perkelahian itu terjadi, MM pun diamankan bersama empat rekannya di Polsek Maritengngae.