"Setelah visumnya keluar, dan terlihat ada pembengkakan di bagian belakang kepala," kata dia.
Jufri pun merasa bingung dengan lambannya proses hukum terhadap oknum Brimob AA. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporannya.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Jufri pun mengambil langkah selanjutnya dengan mengadu ke Mabes Polri. "Sampai saat ini kami tidak mendapatkan penjelasan. Kami juga tidak menerima SP2HP, dan tidak mendapatkan tanggapan atas panggilan telepon kami. Karena itu, kami memutuskan untuk melapor ke Mabes Polri," kata dia.
Setelah melapor ke Mabes, akhirnya ada respon. Pihak Mabes koordinasi Polda Sulsel dan Polres Sidrap agar kasus itu segera ditangani. Namun, lagi-lagi pihak kepolisian Resor Sidrap dinilai lamban karena sampai saat ini belum juga membuat Berita Acara Pelaporan (BAP).
"Setelah melapor ke Mabes akhirnya Humas merespon. Kami akhirnya bertemu dengan Kanit yang menangani kasus ini. Tapi sampai saat ini, belum ada BAP yang dilakukan. Kami juga meminta klarifikasi mengenai perkembangan kasus ini. Tapi sampai detik ini, belum ada kejelasan," terang Jufri.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis mengatakan jika saat ini kasus itu tengah ditangani dan bukti visum yang dilampirkan korban masih didalami dengan koordinasi pihak dokter Rumah Sakit.
"Sementara ditangani. Penyidik juga masih koordinasi ke RS terkait hasil visumnya. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru kita konfirmasi apakah luka itu berkaitan dengan kejadian atau luka lama," ungkap Muhalis saat dikonfirmasi terpisah.
Muhalis juga mengaku tak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut. Sebab, dirinya belum mendapat bukti kuat terkait dugaan penganiayaan itu. "Saya belum bisa bicara soal itu. Karena bukti seperti rekaman CCTV belum diperoleh," katanya.