Setelah diamankan di sel tahanan, Brigpol AA dan AKBP S mendatangi Polsek Maritengngae dan langsung melakukan penganiayaan terhadap MM.
Setelah menganiaya, Brigpol AA kemudian mengancam MM agar aksi penganiayaan itu tidak diributkan.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
"Jadi anak saya dipukul dua kali kemudian diancam agar tidak diributkan kalau sudah dipukuli. Disuruh saja mengaku kalau luka-luka itu karena terbentur ditembok," ungkap Jufri menceritakan.
Setelah kejadian itu, MM akhirnya bercerita kepada orang tuanya hingga laporan polisi pun dibuat di Polda Sulsel.
Hanya saja, laporan polisi itu mengalami penantian selama dua bulan. Jufri mengaku telah memeriksa laporannya di Polda, namun kasus itu telah dialihkan ke Polres Sidrap, tempat kejadian perkara.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Selain itu, kata Jufri, proses visum yang dilakukan di Polda juga memakan waktu lama. Bahkan setelah dilimpahkan ke Polres belum ada hasilnya.
"Saya diberitahu bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Sidrap karena TKP-nya berada di sana. Terus hasil visum yang sudah saya lakukan di sana saya pertanyakan di Polres juga karena lambat," katanya.
Dari hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit, kata Jufri, terlihat ada luka pembengkakan di bagian kepala putranya akibat hantaman.