WahanaNews.co, Jakarta - Polisi Hong Kong menciduk enam warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pencurian 25 jam tangan senilai lebih dari 6 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp 12 miliar) dari sebuah toko di distrik perbelanjaan bulan lalu.
Kepala Inspektur Lo Ka-chun dari unit kriminalitas regional Pulau Hong Kong mengumumkan pada Jumat (15/3/2024) bahwa yang ditangkap termasuk tiga perempuan dan tiga laki-laki asal Indonesia, dengan rentang usia antara 26 hingga 35 tahun.
Baca Juga:
Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, KPK Sebut Bakal Verifikasi Laporan
Lo menyatakan bahwa dari keenam tersangka tersebut, empat di antaranya telah tinggal di Hong Kong melebihi batas waktu tinggal yang diizinkan. Sementara itu, satu orang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan.
Ini merupakan kali pertama warga negara Indonesia ditangkap dalam kasus perampokan di Hong Kong, demikian catatan Lo.
"Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pemohon klaim penyiksaan atau tinggal di luar batas waktu yang ditentukan dapat membuat mereka lolos dari tangkapan polisi," katanya, dikutip dari SCMP.
Baca Juga:
Pemilik Jam Tangan Swatch Nuansa LGBTQ di Malaysia Akan di Denda dan Masuk Penjara
Lo menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius.
"Tidak peduli kewarganegaraan atau status imigrasi para perampok, polisi akan menggunakan segala cara untuk menyeret para pencuri ke hadapan hukum," jelas dia.
Kronologi perampokan di Hong Kong
Seorang karyawan sedang berada di dalam toko Legend Success Timepiece di Jalan Foo Ming Causeway Bay ketika para perampok menyatroni toko tersebut pada 28 Februari.
Sebuah video yang diposting secara online menunjukkan tiga orang berpakaian hitam, semuanya mengenakan sarung tangan, beraksi ketika seorang pelanggan perempuan memasuki toko.
Seorang perampok yang memegang pisau menarik perempuan tersebut dari belakang dan melemparkannya keluar dari toko, demikian yang terlihat dalam rekaman tersebut.
Perempuan itu jatuh ke trotoar sebelum dua perampok lainnya, yang membawa palu godam dan tas, bergegas masuk ke dalam.
Seorang perampok menggunakan palu godam untuk memecahkan kaca konter, sementara perampok lainnya mengambil jam tangan dan memasukkannya ke dalam tas sebelum mereka melarikan diri.
Polisi Hong Kong menerangkan, kawanan perampok tersebut melarikan diri dengan mobil berwarna hijau yang dikemudikan oleh tersangka keempat.
Melansir Kompas.com, kepolisian mencatat bahwa mereka diarahkan kepada para tersangka setelah mereka mencurigai bahwa perempuan yang membukakan pintu untuk para perampok bekerja sama dengan para perampok, dan dia hanya berpura-pura menjadi pelanggan untuk memfasilitasi kejahatan tersebut.
Lo mengatakan, para tersangka lainnya yakni termasuk perampok pria yang bersenjatakan pisau, perempuan tersebut, seorang perempuan lain yang bertanggung jawab untuk mengambil jam tangan, dan lainnya yang memainkan peran pendukung.
Untungnya, tidak ada yang terluka dalam insiden itu.
Petugas menahan para tersangka antara Rabu (13/3/2024) dan Kamis (14/3/2024) di San Po Kong, Yuen Long dan Tuen Mun setelah meninjau rekaman CCTV dari seluruh Hong Kong.
Polisi menjelaskan, bahwa tiga tersangka akan didakwa dengan tuduhan perampokan, sementara tiga lainnya ditahan untuk penyelidikan.
Sebagaimana diberitakan dari Radio Television Hong Kong (RTHK) pada Jumat, para petugas masih berusaha untuk menemukan jam tangan yang dicuri.
Lo menyebut, kepolisian akan terus mengejar para penjahat yang tersisa dan juga barang-barang yang dicuri.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi untuk menghubungi pihak kepolisian Hong Kong.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]