WahanaNews.co, Denpasar - Kantor Imigrasi di Bali mengusir warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial JN karena diduga terlibat kasus prostitusi.
"Kami juga usulkan pelaku untuk ditangkal masuk Indonesia," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga:
Investasi Bodong WNA Yaman Terungkap, Imigrasi Muara Enim Ambil Tindakan Deportasi
JN, wanita berusia 34 tahun itu dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Ia sebelumnya mendekam di Rudenim Denpasar karena menunggu kesiapan finansial untuk membeli tiket pulang dengan biaya sendiri.
JN berada di Rudenim Denpasar setelah ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi keimigrasian di Kuta dan Seminyak di Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (16/8).
Baca Juga:
Terungkap di Persidangan, Jenazah WN Spanyol Disekap Hampir 1 Bulan di Belakang Kamar Hotel
Dalam pemeriksaan, lanjut dia, petugas menemukan percakapan di ponsel pelaku yang mengindikasikan keterlibatan dalam kasus prostitusi.
Meski begitu, JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali, dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi di Pulau Dewata.
Sementara itu, terkait penangkalan pihaknya masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.