"Membawa tersangka yang diamankan beserta barang bukti ke kantor BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Suyudi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 485,05 gram.
Baca Juga:
Warga Resah, Judi dan Narkoba Beroperasi di Pinggir Sungai Jalan HM. Puna Sembiring
Rincian sabu tersebut terdiri atas 76 plastik strip bening ukuran kecil dengan berat bruto 15,48 gram, enam plastik strip bening ukuran sedang dengan berat bruto 59,16 gram, serta lima plastik strip bening ukuran besar dengan berat bruto 409,41 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 18 butir.
Ekstasi itu terdiri atas 14 butir merek Granat warna pink dengan berat netto 6,33 gram dan empat butir merek LV warna hijau pink dengan berat netto 1,51 gram.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
Sebelumnya, Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) --.
Mantan Kapolda Banten itu juga menekankan bahwa persoalan narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata tindak kriminal.