Parlando menuturkan, ada waktu yang dijanjikan terhadap dengan korban. Namun, saat pengumuman hasil seleksi penerimaan anggota Polri, pada 9 Juni 2021, korban terkejut karena sang anak tak masuk daftar yang lolos. Korban yang kesal pun berusaha menghubungi terlapor SN untuk menanyakan nasib anaknya. Namun, dari pelaku sama sekali tidak ada kejelasan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” kata Parlando.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Lebih lanjut, dia mengungkap pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan ke Polres Labuhanbatu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 Lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,” ujar Parlando.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.