WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang anak berinisial RZA mendadak lenyap dari Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, dan jejaknya baru terkuak sebulan kemudian di pedalaman Sumatera Utara dalam pusaran dugaan perdagangan anak lintas jaringan.
RZA diketahui selama ini tinggal bersama tantenya, CN, sebelum pada Jumat (31/10/2025) dijemput oleh ibu kandungnya, IJ, dan sejak saat itu tak pernah kembali ke rumah hingga keluarganya kehilangan kabar.
Baca Juga:
Banjir Lumpuhkan Jalan Daan Mogot, Lalu Lintas Jakarta Barat Mandek Total
Kecurigaan keluarga menguat setelah seorang kerabat berinisial AH menghubungi CN dan menyebut IJ mendadak memiliki banyak uang dalam waktu singkat.
Pada Jumat (21/11/2025), nenek dan tante RZA akhirnya melaporkan hilangnya sang anak ke pihak kepolisian setelah upaya pencarian mandiri tak membuahkan hasil.
Keberadaan RZA baru terungkap pada awal Desember 2025 ketika polisi menemukannya di wilayah pedalaman Sumatera Utara dalam kondisi tengah bermain bersama tiga anak lain yang asal-usulnya juga belum diketahui.
Baca Juga:
ICC Putuskan Rodrigo Duterte Layak Diadili atas Dugaan Kejahatan Kemanusiaan
“Pada saat kami amankan di pedalaman, kondisinya memang sedang bermain bersama anak-anak lain yang turut kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Jakarta Barat untuk pendalaman, sementara polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku yang terlibat dalam rangkaian kasus tersebut.
“Setelah korban kami selamatkan dan para tersangka kami amankan, kami langsung kembali ke Jakarta,” kata Arfan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan IJ yang menyatakan telah menjual RZA kepada pihak lain dengan nilai transaksi Rp17,5 juta.
“Di kantor polisi, tersangka IJ mengaku telah menjual anak korban RZA kepada tersangka WN,” ungkap Arfan.
Rantai penjualan berlanjut ketika WN menjual korban kepada tersangka EM dengan harga Rp35 juta, sebelum kemudian kembali diperdagangkan dengan nilai lebih tinggi.
“Tersangka EM menjual anak korban RZA seharga Rp85 juta kepada tersangka LN, yang menjadi perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera,” jelas Arfan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menahan total 10 tersangka yang dikelompokkan dalam tiga klaster dengan peran berbeda namun saling terhubung.
Klaster pertama merupakan pihak penjual anak yang terdiri atas IJ, WN, dan EBS yang diduga menjadi mata rantai awal transaksi.
Klaster kedua mencakup EM, SU, LN, dan RZ yang berperan menjemput serta memindahkan korban saat masih berada di Pulau Jawa.
Sementara klaster ketiga berisi para calo yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, yakni AF, A, dan HM.
“Ketiga klaster ini saling berkaitan, baik yang memiliki hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara, dan seluruhnya telah kami amankan,” ujar Arfan.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]