WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) memutuskan bahwa mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, dinilai layak untuk menjalani proses persidangan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 26 Januari 2026, sekaligus menolak keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, sebagaimana dilaporkan Al Jazeera.
Baca Juga:
Perusahaan Satelit Navayo di Hungaria Tak Indahkan Panggilan Kejagung
Dalam pembelaannya, tim hukum Duterte beralasan bahwa kondisi kesehatan klien mereka yang telah berusia 80 tahun tidak memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan secara optimal.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan argumen tersebut dan merujuk pada hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh para ahli independen.
Berdasarkan penilaian pakar neurologi dan psikiatri geriatri, Duterte dinyatakan masih memiliki kapasitas yang memadai untuk memahami jalannya proses hukum.
Baca Juga:
Konvoi Bantuan Kemanusiaan Terbesar ke Jalur Gaza Diluncurkan Mesir
Pengadilan menegaskan bahwa seorang terdakwa dapat dinyatakan layak diadili selama memiliki pemahaman umum yang cukup mengenai prosedur persidangan dan tuduhan yang dihadapinya.
Selain itu, ICC menekankan bahwa terdakwa juga harus mampu menggunakan hak-hak proseduralnya, meskipun tidak berada dalam kondisi fisik maupun mental yang sepenuhnya sempurna.
Penetapan seseorang sebagai tidak layak untuk diadili disebut sebagai kasus yang sangat jarang terjadi dalam praktik pengadilan internasional.