WahanaNews.co | Seorang wanita paruh baya berinisial KM, ditangkap personel Polres Tapanuli Tengah,
di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Jum'at malam (31/3/2023).
Informasi yang di himpun, wanita tersebut ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap polisi saat keluar dari rumahnya.
Baca Juga:
Seorang Pria Hulonthalangi Diamankan Polisi Diduga Edarkan Sabu di Gorontalo
"Ditangkap polisi pas keluar dari rumahnya. Ada yang turun dari mobil, langsung menangkap wanita itu," ujar warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (1/4/2023).
Diungkapkannya, polisi sempat berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat, untuk melakukan pengecekan ke rumah wanita tersebut, sekaligus mencari sesuatu yang diduga narkoba.
"Kita tidak tau selanjutnya apa yang terjadi. Soalnya yang tau itu Kepala Lingkungan. Polisi sempat berbincang-bincang dengan pak Kepling untuk mendampingi melakukan penggeledahan," tambahnya.
Baca Juga:
Gugatan Perdata Rp1,6 Miliar Ungkap Sisi Lain Kasus FA di Jakarta Selatan
Disebut-sebut, wanita yang diamankan pihak kepolisian, merupakan istri dari terduga pengedar narkoba. Diduga, wanita paruh baya itu ikut menjalankan bisnis haram yang di geluti suaminya.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, yang dikonfirmasi melalui sambungan selluler, membenarkan penangkapan seorang wanita yang diduga pelaku penyalaguna narkoba. Namun dikarenakan tidak ada barang bukti yang didapatkan, wanita tersebut diserahkan ke BNK Tapanuli Selatan.
"Infonya benar ada perempuan yang diamankan, namun tidak ditemukan BB narkotika. Perempuan tersebut sudah diserahkan ke BNK Tapsel untuk direhab," jawab Gurning. [tum]