WahanaNews.co | Sebanyak 5,27 Gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung, Jawa Timur. Aksi nekat itu melibatkan dua narapidana penghuni lapas tersebut.
Warga binaan tersebut diidentifikasi atas nama ENC (26) dan AEF (25). Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dikutip Antara, Senin (24/1).
Selain kedua napi, polisi lebih dulu dulu menangkap sepasang pasangan suami istri, yakni DDP (28) serta istrinya yang berinisial KYA (25).
DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler, digagalkan sipir LP Klas IIB Tulungagung.
Baca Juga:
Ditpolairud Polda Kaltara Ambil Langkah Tegas Melawan Peredaran Narkotika Secara Intensif
"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujar dia.
Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," kata dia..