WAHANANEWS.CO, Medan - Peristiwa yang mengejutkan dunia medis terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang dokter perempuan mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri, yang juga seorang dokter spesialis.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Baca Juga:
Asupan Air untuk Pasien Ginjal Kronis, Berapa yang Aman?
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan telah resmi menetapkan dokter berinisial RI, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya sesama dokter, Dewiyana Simbolon.
Dokter RI diketahui juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah dilakukan penyelidikan intensif dan ditemukan cukup bukti awal yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Kembali Terjadi, Kali ini Menimpa Seorang Pasien di Malang
“Dokter sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” ujar Bayu, Jumat (18/4/2025).
Setelah penetapan status tersebut, penyidik langsung mengirimkan surat panggilan pertama kepada dr RI untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ini sudah tahap pemanggilan sebagai tersangka. Jika keterangan dan fakta yang diberikan selaras dengan bukti-bukti yang ditemukan, maka akan dilakukan tindakan hukum lanjutan,” jelas Bayu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Dewiyana Simbolon melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Ia menyebutkan bahwa dirinya mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh seperti bibir, tangan, punggung, dan kaki akibat dipukul oleh dr RI yang juga merupakan pemilik klinik tempatnya bekerja di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
"Pelakunya dr Riyadh Ikhsan, spesialis kulit dan kelamin. Dia juga pemilik klinik. Saya sudah buat laporan ke polisi, termasuk visum dan bukti-bukti lainnya," ungkap Dewiyana.
Dewiyana menjelaskan, insiden terjadi pada malam hari, Senin (4/11/2024) lalu.
Saat itu, ia tengah berdiskusi soal pekerjaan dengan dr RI. Namun suasana berubah tegang ketika ponselnya berdering karena ada panggilan dari sang ibu.
Setelah meminta izin untuk menjawab telepon, dr RI justru secara agresif mencoba merebut dan memeriksa isi ponsel Dewiyana.
Diduga, dr RI curiga bahwa percakapan malam itu sedang direkam. Kecurigaan itu membuatnya tersulut emosi hingga akhirnya diduga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap Dewiyana.
“Dia langsung bangkit dari kursi dan memukul saya tanpa ampun. Bibir saya robek, rahang lebam, dan saya jatuh tersungkur. Dia memukul saya seperti sedang menghajar binatang,” tutur Dewiyana, mengingat kembali kejadian malam itu.
Saat insiden terjadi, hanya Dewiyana dan dr RI yang berada di dalam ruangan. Beberapa orang lainnya disebut-sebut berada di luar ruangan, diduga sengaja menunggu atau mengawasi jalannya percakapan.
Dewiyana menduga bahwa pemicu utama kemarahan dr RI berkaitan dengan isi pesan pribadi di ponselnya, yang berisi semacam pengakuan dr RI telah melakukan kekerasan kepada wanita lain dua minggu sebelum kejadian ini.
“Dia sempat kirim WA ancaman, lalu ada chat dia yang isinya seperti pengakuan bahwa dia pernah mukul teman saya. Jadi mungkin dia takut itu terbongkar,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dewiyana, Redyanto Sidi, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Menurut informasi yang ia peroleh, dr RI sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap stafnya sendiri.
“Kami harap Polrestabes Medan benar-benar memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menyangkut kekerasan dalam relasi kerja yang seharusnya profesional,” tegas Redyanto.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]