WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adi Siska Telaumbanua (28), terdakwa kasus menyayat alat kelamin selingkuhannya bernama Gulo (28) dengan pisau dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara, Senin, (3/7/2023) lalu.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 3,5 tahun kurungan penjara," ucap JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sibolga, Selasa 4 Juli 2023.
Baca Juga:
Pelaku Yang Menyayat Alat Kelamin Pacarnya di Sibolga Akhirnya Bebas
Melansir dari VIVA, dalam tuntutan JPU tersebut, terdakwa Siska dinilai terbukti bersalah secara dan meyakinkan, dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Mengutip dakwaan JPU, peristiwa menyayat alat kelamin tersebut. Terjadi pada Sabtu petang, 25 Februari 2023.
Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Di kamar mereka sempat makan bersama.
Baca Juga:
Pamer Alat Kelamin di Stasiun Bekasi, Pri Ini Diringkus Polisi
"Setelah itu saksi korban Otomasi Gulo meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.
Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak.
Otomasi lalu marah dan mengungkit bahwa Siska belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh Siska bekerja di sebuah cafe.
"(Kata Otomasi) kerjalah di cafe Dina itu, lalu terdakwa menjawab 'itu kan cafe, kalau aku di apa-apain gimana ? aku enggak mau di situ," tulis jaksa menirukan ucapan Otomasi.
Otomasi lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya. "Lalu terdakwa menjawab, janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku. Lalu saksi Otomasi Gulo menjawab. 'biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi','' tulis jaksa menirukan ucapan Otomasi saat itu.
Lalu Otomasi mengancam akan menusuk Siska dengan pisau, Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan Otomasi dengan kakinya. Kemudian Siska mengambil pisau tersebut.
"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban Otomasi Gulo menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin Otomasi Gulo, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis jaksa.
Setelah kejadian itu Otomasi memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya. Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat. Siska pun menurutinya, namun saat hendak pergi ke rumah sakit, Otomasi lemas kehabisan darah.
Kemudian Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans. Setelah ambulans tiba korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Otomasi akhirnya berhasil diselamatkan. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, Siska lalu ditangkap dan menjalani proses.
[Redaktur: Alpredo]