WahanaNews.co | Kasus tindak pidana penganiayaan seorang istri memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah, diungkap Polresta Surakarta.
Pelaku yakni YC (33), warga Lumajang Jawa Timur pun telah diamankan kepolisian. Sementara korbannya adalah pria yang disebut suaminya, yakni IPN (19), warga Nelaya Jembrana, Bali.
Baca Juga:
Pelaku Yang Menyayat Alat Kelamin Pacarnya di Sibolga Akhirnya Bebas
Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dalam konferensi pers di Solo, Rabu (17/5) seperti melansir kantor berita Antara, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan pihaknya melakukan pengusutan tersebut setelah mendapatkan laporan dugaan penganiayaan yang diterima dari pihak penginapan.
Dugaan sementara motif tindak penganiayaan itu adalah sakit hati.
Baca Juga:
Dipersidangan JPU Beberkan Kronologi Wanita Sayat Alat Kelamin Selingkuhannya di Sibolga
Kapolres menjelaskan peristiwa seorang perempuan statusnya istri memotong alat kelamin suaminya, terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB. Dari pemeriksaan diketahui YC menikah dengan IPN di Bali pada Maret 2023.
IPN yang selama di Bali mengikuti orang tua angkat itu lalu mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo, Jateng. Dia pun pulang ke rumah orangtuanya di Sukoharjo itu pada April.
Kemudian YC pada Mei lalu menyusul IPN ke Sukoharjo. Namun, YC menilai IPN sifatnya berubah, dan disebut keluarga suaminya itu tak menyetujui dirinya.